Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm181 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 107 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm181 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 107 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM181 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 107 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 November 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM41 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1784 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 November 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |