Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm181 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 107 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm181 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 107 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM181
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 107 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM41 Tahun 2017Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1784
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File