Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | 117 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Desember 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1674 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Desember 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014Tentang Angkutan JalanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek |