Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | 108 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Oktober 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1474 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Oktober 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |