Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor 108
Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1474
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Oktober 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File