Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
| Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PENGAWASAN KEIMIGRASIAN UNTUK MENCEGAH DAN/ATAU MENANGGULANGI KEJAHATAN TERORISME, PERDAGANGAN MANUSIA, PEREDARAN NARKOTIKA, DAN PENYEBARAN PENYAKIT MENULAR BERBAHAYA MELALUI PINTU LALU LINTAS ORANG |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 17 Januari 2019 |
| Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
| Nomor_Pengundangan | 27 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 18 Januari 2019 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data