Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 1
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PENGAWASAN KEIMIGRASIAN UNTUK MENCEGAH DAN/ATAU MENANGGULANGI KEJAHATAN TERORISME, PERDAGANGAN MANUSIA, PEREDARAN NARKOTIKA, DAN PENYEBARAN PENYAKIT MENULAR BERBAHAYA MELALUI PINTU LALU LINTAS ORANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Januari 2019
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 27
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Januari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File