Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi (fal) Udara
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi (fal) Udara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | 106 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (Fal) Udara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Oktober 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1505 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Oktober 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM61 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi (fal) Udara |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM61 Tahun 2015Tentang Fasilitasi (fal) UdaraUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1962Tentang Karantina UdaraUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1984Tentang Wabah Penyakit MenularUndang-Undang Nomor 16 Tahun 1992Tentang Karantina Hewan Ikan dan TumbuhanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001Tentang Keamanan dan Keselamatan PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM69 Tahun 2013Tentang Tatanan Kebandarudaraan NasionalPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM61 Tahun 2015Tentang Fasilitasi (fal) UdaraPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |