Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri Melalui Penyesuaian/inpassing
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri Melalui Penyesuaian/inpassing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 7 |
Tahun | 2020 |
Tentang | SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Februari 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 169 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Februari 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |