Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Prosedur dan Administrasi Pencocokan dan Penelitian Serta Pembayaran Anggaran Terpusat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Prosedur dan Administrasi Pencocokan dan Penelitian Serta Pembayaran Anggaran Terpusat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 76 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PEMBAYARAN ANGGARAN TERPUSAT BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Oktober 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1637 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |