Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/m-dag/per/12/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/m-dag/per/12/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014
Tahun 2014
Tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Desember 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1991
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File