Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 42
Tahun 2020
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Desember 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1756
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File