Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Judul Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor 10
Tahun 2016
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 November 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1754
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File