Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsidan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsidan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 53 |
Tahun | 2020 |
Tentang | TATA KERJA DAN PENYELARASAN KERJA SERTA PEMBINAAN KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSIDAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN/KOTA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Juli 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 794 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Juli 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi dan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/kota |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan |