Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsidan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsidan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 53
Tahun 2020
Tentang TATA KERJA DAN PENYELARASAN KERJA SERTA PEMBINAAN KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSIDAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN/KOTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Juli 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 794
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Juli 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi dan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/kota
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

File