Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 96 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 September 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1317 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 September 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di KonsumenUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2012Tentang PanganUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2013Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PetaniUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015Tentang Ketahanan Pangan dan GiziPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang PentingPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan NasionalPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016Tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang |