Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/m-dag/per/9/2017 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang
| Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/m-dag/per/9/2017 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
| Nomor | 67/M-DAG/PER/9/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 12 September 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2019Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang Melalui Penyesuaian/inpassing |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1257 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 September 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang Melalui Penyesuaian/inpassing |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing |
Admin Data