Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/m-dag/per/9/2017 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/m-dag/per/9/2017 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 67/M-DAG/PER/9/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2019Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang Melalui Penyesuaian/inpassing |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1257 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang Melalui Penyesuaian/inpassing |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing |