Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/m-dag/per/11/2013 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/m-dag/per/11/2013 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013
Tahun 2013
Tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 November 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1542
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Desember 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File