Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 270/PMK.06/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA INVESTASI PEMERINTAH TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.06/2017017 Tahun 2017Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 2068 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |