Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 10
Tahun 2020
Tentang LARANGAN SEMENTARA IMPOR BINATANG HIDUP DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Februari 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 102
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Februari 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File