Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 184/PMK.01/2017
Tahun 2017
Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1736
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Tentang Pengadilan PajakUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Tentang Pengadilan PajakPeraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan

File