Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 184/PMK.01/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 04 Desember 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1736 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 05 Desember 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Tentang Pengadilan PajakUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Tentang Pengadilan PajakPeraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen KeuanganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012 Tahun 2012Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan |
Admin Data