Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 270/PMK.05/2014
Tahun 2014
Tentang PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PUSAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 2071
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File