Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Barito Kuala dan Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Barito Kuala dan Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 65
Tahun 2014
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA DAN BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN KABUPATEN TAPIN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 22 Agustus 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1253
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 September 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File