Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1925 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal |