Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 53
Tahun 2021
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 118 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 September 2021
Pejabat_Menetapkan MUHAMMAD LUTFI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1069
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

File