Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 53 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 118 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 September 2021 |
Pejabat_Menetapkan | MUHAMMAD LUTFI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1069 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 September 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan |