Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 53 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENETAPAN JENIS BARANG YANG DIANGKUT DALAM PROGRAM PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Mei 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 524 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 27 Mei 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |