Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 53
Tahun 2020
Tentang PENETAPAN JENIS BARANG YANG DIANGKUT DALAM PROGRAM PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Mei 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 524
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Mei 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File