Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 8
Tahun 2011
Tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Januari 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 50
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Februari 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File