Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2013
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 137/PMK.07/2012
Tahun 2012
Tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Agustus 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 Tahun 2020Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 852
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Agustus 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File