Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 10
Tahun 2022
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG INDIKASI GEOGRAFIS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 April 2022
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 448
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 April 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File