Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 10 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Januari 2021 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2017Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 103 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Februari 2021 |
Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil MenteriPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi PemerintahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 Tahun 2015Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil MenteriPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2017Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |