Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL |
Nomor | 3 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2007 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Januari 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 30 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Januari 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |