Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007

Judul Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor 3
Tahun 2011
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2007
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Januari 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 30
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Januari 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File