Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/m-dag/per/12/2015 Tahun 2015 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupatiwali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunanrevitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 114/m-dag/per/12/2015 Tahun 2015 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupatiwali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunanrevitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 114/M-DAG/PER/12/2015
Tahun 2015
Tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATIWALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNANREVITALISASI SARANA PERDAGANGAN YANG DIDANAI DENGAN DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1998
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File