Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblikiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblikiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 28
Tahun 2016
Tentang TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLIKIRAN AKSES SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM YAYASAN DAN PERKUMPULAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1210
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File