Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/madrasah

Judul Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/madrasah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor 28
Tahun 2010
Tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Oktober 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 527
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Oktober 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File