Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 26 |
Tahun | 2013 |
Tentang | JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 September 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | - |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 1099 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 September 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2009Tentang KearsipanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang KearsipanPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian NegaraKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2006Tentang Persuratan Dinas dan Kearsipan Departemen Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |