Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan
| Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PELATIHAN DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ABORSI ATAS INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 18 Januari 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 190 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 09 Februari 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014Tentang Kesehatan ReproduksiUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2004Tentang Praktik KedokteranUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009Tentang Rumah SakitUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014Tentang Kesehatan Reproduksi |
Admin Data