Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 3 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PELATIHAN DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN ABORSI ATAS INDIKASI KEDARURATAN MEDIS DAN KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Januari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 190 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Februari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014Tentang Kesehatan ReproduksiUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2004Tentang Praktik KedokteranUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009Tentang Rumah SakitUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga KesehatanPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014Tentang Kesehatan Reproduksi |