Undang-undang Nomor 36 Tahun 1954 Tentang Penetapan Tarip Pajak Perseroan
Judul | Undang-undang Nomor 36 Tahun 1954 Tentang Penetapan Tarip Pajak Perseroan |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 36 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENETAPAN TARIP PAJAK PERSEROAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1954 |
Nomor_Pengundangan | 106 |
Nomor_Tambahan | 711 |
Tanggal_Pengundangan | 15 Desember 1954 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1954Tentang Penetapan Undangundang Darurat No 11 Tahun 1952 Tentang Pengubahan dan Penambahan dari Quotordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925quot yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pajak Ini Lembarannegara No 83 Tahun 1952 Sebagai Undangundang |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1954Tentang Penetapan Undangundang Darurat No 11 Tahun 1952 Tentang Pengubahan dan Penambahan dari Quotordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925quot yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pajak Ini Lembarannegara No 83 Tahun 1952 Sebagai Undangundang |