Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Penjualan, Izin Pembelian, dan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Penjualan, Izin Pembelian, dan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 26 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENJUALAN, IZIN PEMBELIAN, DAN IZIN INTERKONEKSI JARINGAN TENAGA LISTRIK LINTAS NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Oktober 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 1064 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Oktober 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga ListrikUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Tentang KetenagalistrikanPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga ListrikPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012Tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas NegaraKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |