Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan_x000D_ tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran_x000D_ pendapatan dan Belanja Daerah

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan_x000D_ tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran_x000D_ pendapatan dan Belanja Daerah
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KABUPATEN LUMAJANG
Nomor 90
Tahun 2020
Tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATANTERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 30 Desember 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 90
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2020
Pejabat_Pengundangan -

File