Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat-pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat-pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 49
Tahun 2015
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2018Tentang Rincian Tugas Pusat-pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1804
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File