Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 141/PMK.03/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT 1 HURUF C ANGKA 2 UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 24 Juli 2015 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
| Nomor_Pengundangan | 1086 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 27 Juli 2015 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data