Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 45
Tahun 2016
Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 2110
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File