Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 12 |
Tahun | 2021 |
Tentang | RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Juli 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 814 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Juli 2021 |
Pejabat_Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019 |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan NasionalUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan NasionalPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015Tentang Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/lembaga Tahun 2020-2024 |