Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 8 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 273 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang PerikananUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2016Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak GaramPeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000Tentang Formasi Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000Tentang Pengadaan Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKeputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil |