Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 30
Tahun 2017
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1752
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File