Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 30 |
Tahun | 2016 |
Tentang | RINCIAN TUGAS SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Agustus 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1286 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 September 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor FilmPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan KebudayaanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film |