Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 225/PMK.05/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2159 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan |