Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-06/mbu/12/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/mbu/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Judul Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-06/mbu/12/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/mbu/07/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Nomor PER-06/MBU/12/2017
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1782
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Desember 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (persero), Perusahaan Umum (perum), dan Perusahaan Jawatan (perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik NegaraPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015Tentang Kementerian Badan Usaha Milik NegaraPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik NegaraPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

File