Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter Dokter Gigi Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Pelaksanaan Seleksi Bagi Dokter Dokter Gigi Bidan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 8 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI BAGI DOKTER DOKTER GIGI BIDAN PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN GURU GARIS DEPAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN MENJADI CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1030 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |