Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 56
Tahun 2015
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2019Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1976
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File