Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 37 |
Tahun | 2014 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Oktober 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1800 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 November 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |