Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Kepada Pihak Tertentu dengan Kriteria Tertentu

Judul Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Kepada Pihak Tertentu dengan Kriteria Tertentu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 62
Tahun 2016
Tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KEPADA PIHAK TERTENTU DENGAN KRITERIA TERTENTU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Februari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 198
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Februari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda dan OlahragaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1997Tentang Penerimaan Negara Bukan PajakPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997Tentangjenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan PajakPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga

File