Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Kepada Pihak Tertentu dengan Kriteria Tertentu
Judul | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Kepada Pihak Tertentu dengan Kriteria Tertentu |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 62 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KEPADA PIHAK TERTENTU DENGAN KRITERIA TERTENTU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Februari 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 198 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 Februari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda dan OlahragaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1997Tentang Penerimaan Negara Bukan PajakPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997Tentangjenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan PajakPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga |