Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238pmk082014 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/pmk.08/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238pmk082014 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 46/PMK.08/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 238PMK082014 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 22 Maret 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 449 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 23 Maret 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 Tahun 2014 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 Tahun 2014Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di JepangUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2002Tentang Surat Utang NegaraPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010Tentang Pengadaan Barang/jasa PemerintahPeraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 Tahun 2014Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang |
Admin Data