Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 11
Tahun 2019
Tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Februari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 194
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Februari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File